“Masyarakat hingga kini tidak bisa merasakan manfaat dari fungsi solar cell itu karena ada beberapa faktor sehingga mangkrak, kalau udah mangkrak begini terus siapa yang mau tanggung jawab,? kalau menurut saya seharusnya pada waktu proyek di realisasikan Pak Yogik selaku Pj Kades Sumberrejo yamg bertanggung jawab,” ujar Sugiyanto Rabu (30/9/2020).
Disamping itu diterangkan oleh Ketua Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Deni R.J mengatakan, Keberadaan proyek tersebut bertujuan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat tentang air bersih dan juga irigasi. Namun sayang proyek solar cell yang pembangunanya menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2019 demgan menghabiskan dana sekitar 350 juta itu, mangkrak.
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta
The post Proyek Solar Cell Sumberejo Mangkrak, Terancam Di Laporkan Ke Kejaksaan Negeri appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]












