[ad_1]
Situbondo, Memo
Lembaga Pemberantas Korupsi ( LPK) Tapal kuda, Deni Rico J. kembali menyorot beberapa proyek di wilayah Kabupaten Situbondo jawa timur, tanpa memasang papan nama. diantaranya Pembangunan pengeboran air bersih yang ada didesa Jati Sari kecamatan Arjasa, Kabupqten Situbondo.
Proyek yang menghabiskan anggaran Dana Desa ( DD) Rp 280 juta tanpa di pasang papan informasi yaitu pembangunan Pengeboran air bersih didesa Jati Sari kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo dipertanyakan warga.
Sugiyanto selaku Aliansi Masyarakat Senin (15/9), mengaku setelah cek lokasi Seharusnya, proyek Pamsimas itu harus ada papan nama sesuai dengan aturan yang tertuang di Keterbukaan Informasi Publik ( KIP). “Tidak mampu menciptakan ketransparan dalam Pengelolaan APBD, sehingga Keterbukaan Informasi Publik tidak berjalan baik dan potensi anggaran papan nama itu dikorupsi.
Menurutnya, Publik tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan lantaran proyek tersebut tidak memasang plang/papan informasi pekerjaan.
Dijelaskan Sugiyanto, pemasangan papan nama proyek diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan,” ujar Sugiyanto.
Sementara LSM LPK tapal Kuda Deni Rico Jua mengatakan, Proyek yang tidak menggunakan papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah. Dengan tidak adanya papan proyek tersebut membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.