Sebuah megaproyek bernama Koperasi Merah Putih tengah bergulir di seantero negeri, menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Namun, di balik gembar-gembor tujuannya yang mulia, serangkaian kejanggalan dan pertanyaan besar mulai mengusik. Tim redaksi kami menelusuri aliran dana triliunan rupiah dan menelisik struktur kepengurusan yang diselimuti kabut misteri.
Kabar angin soal gaji fantastis para pengurus, mencapai Rp 8 juta per bulan, menjadi pintu masuk redaksi ini. Meskipun dibantah oleh Kementerian Koperasi, sumber-sumber di lapangan justru mengindikasikan adanya potensi alokasi dana yang tidak transparan.
Penelusuran dokumen awal pembentukan koperasi di beberapa lokasi spesifik menunjukkan ketidakjelasan mekanisme penggajian dan sumber pendanaan operasional.
Apakah dana sebesar itu benar-benar dialokasikan untuk kesejahteraan anggota, atau justru mengalir ke kantong segelintir elite di balik layar?
Fokus redaksi kami juga tertuju pada proses seleksi pengurus yang dijanjikan ketat. Meskipun Menteri Koperasi Budi Arie menekankan pentingnya lolos dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), indikasi di lapangan menunjukkan adanya potensi praktik titip-menitip dan pengaruh kekerabatan dengan perangkat desa, yang justru bertentangan dengan pernyataan resmi.
Janji untuk mencegah konflik kepentingan terancam menguap jika praktik ini benar-benar terjadi.
Lebih jauh, penelusuran tim redaksi menemukan pola yang mengkhawatirkan terkait dengan keanggotaan koperasi.
Meskipun diklaim sukarela, tekanan dan iming-iming insentif potongan harga belanja di beberapa desa justru mengarah pada praktik mobilisasi keanggotaan yang terkesan dipaksakan.
Apakah ini benar-benar wujud gotong royong, atau sekadar upaya untuk memenuhi target kuantitas tanpa memperhatikan kualitas partisipasi?
Keppres Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum pembentukan Satgas Koperasi Merah Putih juga tak luput dari sorotan.












