[ad_1]
Kediri, Memo
Prostitusi online di Kota Kediri diendus cyber inteligen. Dua kasus prostitusi berhasil diungkap tim Patroly Cyber Polresta Kediri. Tiga tersangka diamankan. Mereka diantaranya adalah pemilik kos kosan dan pasangan suami istri.
Kapolres kediri Kota AKBP Miko Indrayana, mengungkapkan, tiga tersangka kasus prostitusi online tersebut berasal dari dua perkara yang sama. Sama sama prostitusi online dengan modus menawarkan jasa seks haram melalui akun Facebook. Tersangka pertama, dengan inisial HR adalah pemilik kos deangan jasa sewa per jam. Sedang pasangan suami istri berisial ZN dan KSH, diamankan di rumah penginapan.
” Tersangka suami istri membuka layanan swinger dan threesome. Mereka berdua memanfaatkan akun faebook dan akan memberikan imbalan uang ,” kata kapolres Kediri Kota Miko Indrayana. Dikatakan juga, layanan swingerdan threesome adalah layanan ganti ganti pasangan dalam melakukan hubungan badan. Dari ketiga tersangka, dikenakan pasal 296 KUHP /pasal 506 KUHP.
Menurut Kapolres Kediri Kota, tersangka HR adalah pemilik kamar kos. Modus operandinya,HRmenawarkan kamar kosdengan tarif tertentu dengan hitungan per jam. Praktek tersebuttelahia jalankkan selama Juni – Juli 2020. Sebanyak 10 kali transaksi dengan tamu yang berbeda. HR menawarkan dua orang perempuan, yang saat ini statusnya adalah sebagai saksi. Yaitu, D dan N.Keduanya diamankan dari rumah HR.