MEMO, Pamekasan: Setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji, jemaah haji saat ini sedang bersiap-siap untuk kembali ke tanah air.
Namun, sebelum pulang, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan barang bawaan yang diizinkan dan persiapan pemulangan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas ketentuan barang bawaan yang harus diikuti oleh jemaah haji serta informasi penting lainnya terkait proses pemulangan.
Persyaratan Barang Bawaan untuk Jemaah Haji: Tas, Koper, dan Berat Maksimal
Setelah rangkaian ibadah haji mencapai puncaknya, jemaah haji sedang bersiap-siap untuk kembali ke tanah air secara bertahap.
Abdul Halim, yang menjabat sebagai Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, mengingatkan para jemaah haji untuk mematuhi peraturan tentang barang bawaan.
Penyelenggaraan Pemulangan Jemaah Haji Pamekasan: Rincian Kloter dan Armada
“Dalam perjalanan pulang, jemaah haji hanya diizinkan membawa tas selempang, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram, dan koper kabin dengan batas maksimal 7 kilogram,” terangnya pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2023.
Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta
Selanjutnya, Halim menjelaskan bahwa jemaah haji dilarang membawa barang-barang yang dikemas dalam kardus dan benda cair, termasuk air zamzam. “Setelah tiba di tanah air, setiap jemaah haji akan menerima 10 liter air zamzam dari Pemerintah Arab Saudi,” tambahnya.
Halim juga menambahkan bahwa pemulangan pertama jemaah haji asal Pamekasan akan dilakukan dengan tiga kloter, dari Jeddah ke Bandara Juanda pada tanggal 5 Juli.
“Kami telah menyiapkan armada, petugas pengawal, dan ambulans untuk mengantar dan mendampingi rombongan jemaah haji dari Surabaya ke Pamekasan,” tutupnya.












