1️⃣ Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2️⃣ Tanah yang diajukan belum memiliki sertifikat.
3️⃣ Status kepemilikan tanah harus jelas dan tidak sedang dalam sengketa hukum.
Untuk mendaftarkan tanahnya, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor pertanahan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti kepemilikan tanah, dan surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
Baca Juga: Pendidikan Dasar Gratis Disahkan MK, Istana Tunggu Arahan Prabowo Subianto
Pemerintah menegaskan bahwa program PTSL tidak akan diperpanjang setelah 2025. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin memperoleh sertifikat tanah secara gratis, segera urus sekarang sebelum batas waktu pendaftaran habis!
Dengan mengikuti program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan legalitas atas kepemilikan tanah mereka, tetapi juga dapat terhindar dari risiko masalah hukum terkait tanah di masa depan.












