Example floating
Example floating
PeristiwaBirokrasi

Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Avatar
×

Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

MEMO, Jakarta: Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu dan memperkuat pemulihan hak korban.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Pemilihan Aceh sebagai titik awal implementasi rekomendasi ini didasarkan pada kontribusi sejarah dan penghormatan terhadap bencana kemanusiaan di sana, serta tingginya tingkat respek terhadap proses perdamaian.

Artikel ini mengulas peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi dari tahun 1965 hingga 2003 dan menyoroti pentingnya penyelesaian non-yudisial dalam pemulihan kasus-kasus tersebut.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Latar Belakang dan Signifikansi Pemilihan Aceh untuk Program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Presiden Joko Widodo meluncurkan program implementasi rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial pada Selasa (27/6/2023).

Acara pembukaan program ini diadakan di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh.

Baca Juga: Kejari Kota Kediri Mutasi, Theresia Tri Widorini Geser Berganti Rivo Chandra Makarupa

“Dengan ini, saya secara resmi meluncurkan program implementasi rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial di Indonesia,” ujar Presiden.

Menurut Kepala Negara, program ini bertujuan untuk menyembuhkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Beliau juga menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat tersebut telah memberikan beban yang berat bagi para korban dan keluarga mereka.

“Oleh karena itu, luka ini harus segera diobati agar kita dapat melangkah maju,” tambahnya.

Presiden menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mengadopsi penyelesaian kasus non-yudisial terkait sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat.