Example floating
Example floating
PemerintahanPeristiwaSehat

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Kemudahan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Peserta

×

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Kemudahan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Peserta

Sebarkan artikel ini
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Kemudahan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Peserta
Example 468x60

MEMO, Mnokwari: Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah membawa kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan bagi peserta di seluruh Indonesia.

Dengan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, peserta dapat memperoleh pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kemudahan ini diperkuat oleh peluncuran Identitas Tunggal melalui NIK oleh BPJS Kesehatan, yang memberikan kepraktisan bagi peserta tanpa harus membawa berkas tambahan.

Salah satu peserta, Juanda Kasim (53), mengungkapkan kepuasannya dengan kemudahan akses ini, serta apresiasinya terhadap transformasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu layanan kepada peserta.

Memanfaatkan NIK sebagai Identitas Tunggal untuk Akses Layanan Kesehatan

Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Untuk peserta yang berusia di bawah 17 tahun, mereka dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Kebijakan ini telah berlaku sejak BPJS Kesehatan meluncurkan Identitas Tunggal melalui NIK pada 26 Januari 2022. Program ini akan memudahkan masyarakat dengan tidak perlu membawa berkas dokumen lainnya.

Pengalaman Peserta JKN: Tanpa Ribet dengan Kartu JKN, Cukup Tunjukkan KTP

Salah satu peserta JKN, Juanda Kasim (53), memberikan kesaksian bahwa dia hanya perlu menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Juanda, sebagai peserta JKN, merasa terbantu dengan kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terlebih lagi, dengan adanya Aplikasi Mobile JKN, dia dapat dengan mudah mengakses berbagai fitur yang disediakan, salah satunya adalah fitur pendaftaran pelayanan (Antrean).

Baca Juga  Mendagri Tito Sidak Pasar Induk: Ada yang Stabil, Tapi Komoditas Ini Naik Lagi

Hal ini menunjukkan keberhasilan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para peserta.

“Saya sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak lama, dan selama menjadi peserta, saya mendapatkan pelayanan yang sangat baik dari fasilitas kesehatan, baik di FKTP maupun FKRTL. Sekarang, saya juga tidak perlu repot membawa kartu JKN saat berobat. Dengan menunjukkan KTP, saya bisa dilayani dengan baik dan tidak perlu mengantri lama. Cukup dengan mengambil antrean melalui aplikasi online, saya langsung dilayani dengan cepat,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.