Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh bantuan ini, seperti terdaftar sebagai peserta didik, memiliki nomor induk kependudukan di Provinsi DKI Jakarta, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, artikel ini juga menyarankan masyarakat untuk memantau pengumuman pencairan melalui Instagram UPT P4OP dan Disdik DKI.
Dengan informasi ini, diharapkan orangtua murid dan penerima manfaat KJP Plus Juli 2023 dapat memperoleh pengetahuan yang lebih lengkap mengenai program ini dan mengikuti proses pencairan dengan lebih baik.












