Acara ini dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Drs. Firdaus, M.Si., yang menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada langsung agar demokrasi di daerah tetap berkualitas, terhindar dari praktik politik transaksional, dan selaras dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Albertus dalam Simposium Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bertema “Pilkada dalam Bingkai Demokrasi Pancasila” yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, di Press Club Indonesia, Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II Nomor 7C, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Publikasi Media Terjun Bebas, Sinergi Pemkab Blitar dan Pers Dipertanyakan
Prof. Albertus merupakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020–2024 dari unsur pakar kepolisian yang dilantik Presiden RI Joko Widodo pada 19 Agustus 2020. Ia adalah dosen tetap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian sejak 2003, serta memiliki latar belakang jurnalistik sebagai wartawan Harian Suara Merdeka Semarang selama 17 tahun. Terhitung mulai 1 Juni 2023, ia resmi dikukuhkan sebagai Profesor/Guru Besar bidang Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.
Dalam paparannya, Prof. Albertus menegaskan bahwa perdebatan Pilkada tidak seharusnya terjebak pada dikotomi antara pemilihan langsung dan tidak langsung. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada lemahnya sistem rekrutmen elite politik dan tingginya ongkos kontestasi yang harus ditanggung calon kepala daerah.
Baca Juga: Polemik SDN Tlogo 2 Blitar Jadi KDMP Bupati Tegaskan Pendidikan Prioritas Utama
“Pilkada langsung hari ini cenderung menjadi arena kompetisi modal. Kandidat yang memiliki sumber daya finansial besar lebih berpeluang, sementara kapasitas, integritas, dan rekam jejak kepemimpinan sering kali terpinggirkan,” ujarnya.
Ia menyebut tingginya biaya pencalonan dan kampanye mendorong praktik politik uang sejak tahap penjaringan di internal partai hingga proses pemerintahan pasca-terpilih. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak berorientasi pada kepentingan publik, melainkan pada pengembalian modal politik.
Baca Juga: Dibekukan PCNU, MWC Sutojayan Justru Banjir 1.000 Jamaah di Pengajian Ahad Pon!












