Example floating
Example floating
Berita Kediri

Produsen Pembuat Miras Palsu Diamankan Polisi

×

Produsen Pembuat Miras Palsu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Jpeg
Example 468x60
Jpeg

Kediri, Memo.co.id

Warga Dusun Soko Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri digegerkan dengan penggrebekan Produsen miras palsu oleh Anggota Sat Reskrim Polres Kediri dan Anggota Polsek Pagu.Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dan ribuan botol miras palsu berbagai merk , Kamis malam (22/6/17) sekitar pukul 20.30 Wib.

Penggrebekan tersebut berdasarkan dari laporan warga yang mengetahui bahwa rumah milik Meidi Utomo alias pendik (36) warga Dusun Soko Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, disinyalir dijadikan produsen pembuat miras palsu.Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil menggrebek rumah yang dijadikan pembuatan miras palsu.

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yaitu, Huda Mahmudi (27) warga Desa Bangsongan Kecamatan Kayenkidul Kabupaten Kediri , Sutikno (27) warga Desa Bangsongan Kecamatan Kayenkidul Kabupaten Kediri dan Suyono (34) warga Dusun Kalipan Desa Senden Kecamatan Kayenkidul Kabupaten Kediri.

Selain mengamankan tiga tersangka Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan botolan miras berbagai merk dan juga alat yang digunakan untuk memproduksi miras.

Kepala Desa Menang Warsidi mengatakan, yang ngontrak rumah ini baru tiga hari, kita tidak tahu aktifitas sehari-hari kalau rumah ini dibuat memproduksi miras dan saya tidak tahu identitas penyewa rumah ini, warga juga marah akan membakar rumah ini tapi saya suruh nunggu dan saya laporkan ke Polsek Pagu.

“Mereka mengelalabui warga mengirim barang dengan cara menutupi miras dengan sayur diatasnya dan juga berpindah-pindah tempat,”ujarnya.

Terpisah, Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan,” rumah tersebut sebagai produsn miras ilegal dari berbagai merk tanpa takaran dan tidak higienis. Menurut pelaku, dalam satu hari para pelaku masih 3 hari dalam menjalankan aksinya. Para pelaku dikenakan Pasal 110 UU No 7 tentang perdagangan. Hasil oplosan tesebut dijual diwilayah kabupaten kediri dan sekitarnya,”pungkasnnya.(eko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.