Kediri, Memo.co.id
Warga Dusun Soko Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri digegerkan dengan penggrebekan Produsen miras palsu oleh Anggota Sat Reskrim Polres Kediri dan Anggota Polsek Pagu.Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dan ribuan botol miras palsu berbagai merk , Kamis malam (22/6/17) sekitar pukul 20.30 Wib.
Penggrebekan tersebut berdasarkan dari laporan warga yang mengetahui bahwa rumah milik Meidi Utomo alias pendik (36) warga Dusun Soko Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, disinyalir dijadikan produsen pembuat miras palsu.Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil menggrebek rumah yang dijadikan pembuatan miras palsu.
Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yaitu, Huda Mahmudi (27) warga Desa Bangsongan Kecamatan Kayenkidul Kabupaten Kediri , Sutikno (27) warga Desa Bangsongan Kecamatan Kayenkidul Kabupaten Kediri dan Suyono (34) warga Dusun Kalipan Desa Senden Kecamatan Kayenkidul Kabupaten Kediri.