Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Sering Digrebek Aparat, Produksi Miras Jenis Arak di Semanding Tak Jera

×

Sering Digrebek Aparat, Produksi Miras Jenis Arak di Semanding Tak Jera

Sebarkan artikel ini
miras jenis arak
Example 468x60

miras jenis arak

Tuban, memo.co.id

Dalam operasi gabungan cipta kondisi yang terdiri dari personil gabungan TNI dari Komando Rayon Militer Semanding, Polres dan Satpol PP Pemda Kabupaten Tuban Jawa Timur, yang dipimpin oleh Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo berhasil mengamankan seseorang berikut barang bukti yang kedapatan telah produksi miras jenis arak dan mengedarkan minuman keras tersebut.

Masyarakat di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupatenn Tuban Jawa Timur sejak ratusan tahun yang lalu sangat terkenal dengan produk araknya. Meskipun sudah puluhan pelaku yang diamankan oleh apararat penegak hukum dan pemerintah daerah telah mengeluarkan Perda (peraturan daerah) tentang larangan penjualan, peredaran minuman beralkohol tersebut, tidak lantas membuat masyarakat di wilayah sekitar itu jera.

Operasi gabungan cipta kondisi yang dilaksanakan pada jumat (10/02/2017) dengan Sasaran Produksen arak putih yang berada di lokasi ladang persawahan tepatnya di Dusun Cumpleng, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Dari hasil rasia petugas yang dikomando oleh AKP Desis Susilo tersebut, diamankan beberapa barang bukti serta satu orang lelaki yang berinisial Desmont (41) bukan nama sebenarnya, warga Dusun Njaten Rt.03, Rw.03 Desa Ngino kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Berdasarkan penelusuran memo.co.id Barang bukti yang diamankan dan sementara dibawa ke Mapolsek Semanding, 1 unit mobil pick up L-300 dengan nomer Polisi (S-9976-HE) warna hitam dengan memuatan dua bull (gendung) warna putih berisi baceman (bahan membuat arak) 2000 liter, 41 drum plastik warna biru, 750 botol plastik mineral, elpigi 3 kg warna hijau sebanyak 25 tabung.

Sementara itu Kapolsek Semanding mengatakan” untuk memberikan efek jera terhadap tersangka akan kita jerat sesuai Perda No.9 tahun 2016 pasal 16 (1) jo 19 (1) tentang pengawasan, pengendalian, penjualan, peredaran, minuman beralkhohol” tegasnya.(ain)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.