Example floating
Example floating
PeristiwaHukum

Pria Mabuk Hajar Orang Tak Dikenal di Rumah Makan di Tuban

Hafida Hakimatul
×

Pria Mabuk Hajar Orang Tak Dikenal di Rumah Makan di Tuban

Sebarkan artikel ini

Rudi sebagai Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi menjabarkan tentang kronologi tersebut yakni korban dan pelaku ini tidak saling kenal, hanya saja pelaku yang sedang mabuk tiba-tiba mendatangi di rumah makan tersebut dan langsung memukul korban.

Akibat dari hal tersebut yakni korban sempat mengalami luka-luka khususnya pada bagian pipi dan dada. Pelaku juga dijerat pada pasal 351 dengan hukuman 7 tahun dipenjara sebagai konsekuensi atas perilaku tersebut.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo