Example floating
Example floating
Peristiwa

Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Terpadu

Alfi Fida
×

Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Terpadu

Sebarkan artikel ini
Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Terpadu
Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Terpadu

Selanjutnya, evaluasi terhadap kinerja Ketua Harian dalam menjalankan tugasnya dilakukan oleh Menko Polhukam setiap tiga bulan atau sesuai kebutuhan. Ketua Satgas juga wajib melaporkan kemajuan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala, minimal setiap tiga bulan atau sesuai kebutuhan.

Periode kerja Satgas dimulai sejak penetapan Keppres ini hingga 31 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai Keputusan Presiden. Seluruh biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Masalah judi online menjadi perhatian serius pemerintah karena dampaknya yang meresahkan, seperti yang terjadi di Jombang, di mana seorang polisi wanita membakar suaminya hingga tewas karena uangnya habis untuk judi online.

Satgas Pemberantasan Judi Online: Langkah Tegas Jokowi Menanggapi Ancaman Sosial

Langkah ini direspons pemerintah sebagai upaya serius dalam menanggapi permasalahan sosial yang diakibatkan oleh maraknya judi online. Satgas ini tidak hanya fokus pada pencegahan dan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas sektoral dan internasional. Diharapkan, dengan adanya Satgas ini, upaya pemberantasan judi online dapat dilakukan secara terpadu dan efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma

Perlu diingat bahwa tantangan ini memerlukan kerja keras dan konsistensi dari semua pihak terkait untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam melindungi ketertiban sosial dan kesejahteraan masyarakat.