Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Terpadu

Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Terpadu
Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Terpadu

MEMO

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik perjudian daring di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Keputusan Jokowi dalam Mengatasi Judi Online di Indonesia

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Satuan Tugas khusus untuk memerangi judi online yang diharapkan dapat menangani permasalahan ini secara menyeluruh di seluruh negara. Langkah ini diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang ditandatangani oleh Presiden pada Jumat (14/6).

Dalam keputusan tersebut, Satuan Tugas ini disebut sebagai Satgas dan akan berada di bawah langsung koordinasi dan tanggung jawab Presiden, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2. Satgas ini dibentuk dengan tujuan untuk mengakselerasi upaya pemberantasan judi online secara komprehensif guna melindungi masyarakat Indonesia.

Adapun tugas utama Satgas ini, seperti yang diatur dalam Pasal 4 Keppres, adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pencegahan serta penegakan hukum terhadap kegiatan judi online. Selain itu, Satgas juga bertanggung jawab untuk memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga serta kerja sama internasional dalam upaya ini.

Komposisi anggota Satgas dijelaskan dalam Pasal 5, dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas dan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Ketua Harian untuk bidang pencegahan dan penegakan hukum.

Pos terkait