Example floating
Example floating
Peristiwa

Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Terpadu

×

Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Terpadu

Sebarkan artikel ini
Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Terpadu
Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Terpadu
Example 468x60

MEMO

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik perjudian daring di Indonesia.

Keputusan Jokowi dalam Mengatasi Judi Online di Indonesia

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Satuan Tugas khusus untuk memerangi judi online yang diharapkan dapat menangani permasalahan ini secara menyeluruh di seluruh negara. Langkah ini diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang ditandatangani oleh Presiden pada Jumat (14/6).

Dalam keputusan tersebut, Satuan Tugas ini disebut sebagai Satgas dan akan berada di bawah langsung koordinasi dan tanggung jawab Presiden, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2. Satgas ini dibentuk dengan tujuan untuk mengakselerasi upaya pemberantasan judi online secara komprehensif guna melindungi masyarakat Indonesia.

Adapun tugas utama Satgas ini, seperti yang diatur dalam Pasal 4 Keppres, adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pencegahan serta penegakan hukum terhadap kegiatan judi online. Selain itu, Satgas juga bertanggung jawab untuk memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga serta kerja sama internasional dalam upaya ini.

Komposisi anggota Satgas dijelaskan dalam Pasal 5, dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas dan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Ketua Harian untuk bidang pencegahan dan penegakan hukum.

Selanjutnya, evaluasi terhadap kinerja Ketua Harian dalam menjalankan tugasnya dilakukan oleh Menko Polhukam setiap tiga bulan atau sesuai kebutuhan. Ketua Satgas juga wajib melaporkan kemajuan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala, minimal setiap tiga bulan atau sesuai kebutuhan.

Baca Juga  Letusan Dahsyat Gunung Semeru: Kolom Abu Mencapai 900 Meter, Warga Diminta Waspada!

Periode kerja Satgas dimulai sejak penetapan Keppres ini hingga 31 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai Keputusan Presiden. Seluruh biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Masalah judi online menjadi perhatian serius pemerintah karena dampaknya yang meresahkan, seperti yang terjadi di Jombang, di mana seorang polisi wanita membakar suaminya hingga tewas karena uangnya habis untuk judi online.

Satgas Pemberantasan Judi Online: Langkah Tegas Jokowi Menanggapi Ancaman Sosial

Langkah ini direspons pemerintah sebagai upaya serius dalam menanggapi permasalahan sosial yang diakibatkan oleh maraknya judi online. Satgas ini tidak hanya fokus pada pencegahan dan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas sektoral dan internasional. Diharapkan, dengan adanya Satgas ini, upaya pemberantasan judi online dapat dilakukan secara terpadu dan efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Perlu diingat bahwa tantangan ini memerlukan kerja keras dan konsistensi dari semua pihak terkait untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam melindungi ketertiban sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.