Example floating
Example floating
Kriminal

Predator Anak Sony Sandra, Akhirnya Divonis Hakim Ketua PN Kediri

×

Predator Anak Sony Sandra, Akhirnya Divonis Hakim Ketua PN Kediri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

IMG-20160519-WA0002
Kediri, memo.co.id
Kasus Sony Sandra banyak mendapat sorotan publik di Kediri hingga menjadi sorotan nasional, kini sudah mencapai sidang putusan hukuman. Sony sandra tersangka fedofilia menghadiri sidang akhirnya di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis 19/5/2016.
Sidang yang direncanakan jam 9.00 WIB molor sampai jam 12.00 WIB di karenakan Sony Sandra tidak mau disidangkan sebelum pengacaranya datang.Namun setelah dibujuk akhirnya sidang dapat digelar.
Akhirnya sidang dilaksanakan dengan diawali pembacaan berkas berkas serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut perkara Sony Sandra dengan tuntutan 13 tahun penjara, pembacaan keterangan saksi saksi baik saksi ahli maupun saksi korban pelecehan anak dibawah umur dan bukti bukti serta pembacaan pembelaan terdakwa yang diketuai hakim Ketua PN Kediri Amin Tjahya Purnama SH ,MH yang didampingi hakim anggota.
Sidang putusan perkara pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Sony Sandra dikawal ketat pihak kepolisian. Polres Kediri Kota menurunkan personil untuk pengaman sidang putusan tersebut sebanyak kurang lebih seratus personil serta dikawal ketat aliansi LSM yang ada di kediri guna melihat jalannya putusan sidang di PN Kediri.
Dalam sidang putusan sony sandra juga diwarnai aksi demo puluhan para wanita yang menuntut sony sandra dihukum seberat-beratnya.
Puluhan massa perempuan yang tergabung dalam LPA (Lembaga Perlindungan Anak) dan Forum kader PPA kota Kediri menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Kediri. Seiring perjalanan sidang menunggu hasil keputusan para pendemo berorasi menuntut Sony sandra predator anak dihukum seberat- beratnya dan menuntut hakim jangan sampai diintimidasi oleh pihak tertentu karena pengusaha tersebut terkenal licin.
Hal tersebut beralasan karena korban dari pedofilianya disinyalir mencapai 58 orang namun karena benyaknya tekanan hanya lima orang yang berani melapor dengan rincian 3 korban dengan tempat kejadian diKabupaten Kediri dan dua dikota Kediri,bahkan salah satu korbannya saat ini dikabarkan tengah hamil.
Hakim Ketua Amin Tjahya Purnama memutuskan Sony Sandra bersalah atas pencabulan anak dibawah umur dengan tipu daya ,melanggar pasal 81 pasal 2 UURI tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan putusan hukuman 9 tahun penjara potong masa tahanan denda 250 juta subsider 4 bulan dan biaya sidang ditanggung terdakwa .Atas putusan tersebut Sony Sandra dan kuasa hukumannya menyatakan masih pikir-pikir.Selain sidang tersebut Sony Sandra juga masih harus menjalani sidang di PN Kabupaten Kediri yang tinggal sidang putusan.(wing/ko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.