Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan dari PPRN tentang adanya dugaan praktek kartel ayam yang dilakukan oleh para korporasi besar. Ia mengakui memang terdapat kemungkinan persoalan di hulu, yakni pasar pakan dan DOC yang tidak seimbang.
DPR Soroti Praktek Kartel Ayam, Kementerian Harus Lindungi Peternak Mandiri
Secara terpisah, Anggota DPR Muslim mengakui persoalan dugaan kartel ayam bukan hal yang baru dan semakin parah. Pihaknya berjanji akan memanggil unsur Pemerintah, yakni Kementerian Pertanian untuk melindungi peternak mandiri.
“Agar ada ketegasan lah dari Pemerintah. Jangan hanya berpihak pada korporasi-korporasi besar,” kata Muslim.
Muslim menyebut, terdapat dua integrator raksasa yang ditengarai menguasai bisnis perunggasan dari hulu ke hilir. Mulai dari pembibitan ayam indukan broiler (pedaging), GPS (grand parent stock), pakan, dan bahkan bermain pada budi daya dan menjual di pasar tradisional. Data Kementerian Pertanian menyebabkan Indonesia mengimpor 707.000 bibit ayam GPS dengan nilai Rp 415 miliar per tahun pada 2019. Pada 2021, impor bibit ayam GPS mencapai 600.000 ekor.
“Kita tahu betul ada dua perusahaan besar yang dominan, yakni Japfa Comfeed dan Charoen Pokphand. Sebagai fungsi pengawasan DPR, Saya minta pemerintah, khususnya Kementan, panggil korporasi besar ini agar tidak monopoli atau tidak menguasai pasar yang besar ini,” jelas Muslim.
Para integrator raksasa tersebut sudah diarahkan Pemerintah untuk mengambil pasar ekspor. Sehingga peternak mandiri bisa berkembang dan memenuhi pasar dalam negeri.
“Korporasi besar ini sebetulnya sudah diarahkan ambil pasar ekspor. Karena mereka sudah dikasih karpet merah dari pemerintah, diberikan banyak kemudahan bagi mereka untuk pemenuhan pasar ekspor. Sehingga peternak ayam ini bisa berkembang,” ujarnya. ( ed )