Example floating
Example floating
Humaniora

Praktek Kartel Ayam, Peternak: Korporasi Kendalikan Pasar

×

Praktek Kartel Ayam, Peternak: Korporasi Kendalikan Pasar

Sebarkan artikel ini
Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio mengadu ke DPR RI
Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio mengadu ke DPR RI
Example 468x60

Mermo.co.id

Carut-marut bisnis perunggasan di Indonesia seakan tidak pernah selesai. Dugaan praktik kartel ayam ditengarai masih terus terjadi.
Praktek ini diduga dilakukan oleh korporasi (integrator) besar untuk membunuh pesaing pasar becek atau tradisional dengan menguasai pasar dari hulu ke hilir.

Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio mengatakan, selama ini kartel memaksa peternak rakyat pada pilihan yang sangat sulit, mati atau bergabung dalam program kemitraan korporasi.

“Ini pada akhirnya akan menciptakan pasar terkendali oleh beberapa korporasi oligopoli dan dalam jangka panjang konsumen pasti akan dirugikan,” ujar Alvino saat menyampaikan laporan dugaan praktik kartel harga DOC (Day Old Chicken) dan harga Sapronak (Sarana Produksi Ternak) di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Alvino menilai, apabila praktik ini terus terjadi tidak akan ada lagi peternak rakyat. Semuanya dipaksa menjadi kaki tangan korporasi. Menurutnya, praktik tersebut sama saja seperti praktek VOC Hindia Belanda di Nusantara terhadap bisnis perunggasan.

Dugaan praktik kartel yang dimaksud tidak lagi bersepakat pada harga jual ayam (live bird) yang tinggi. Tetapi bersepakat di harga yang lebih rendah dengan target untuk membunuh persaingan di pasar becek.

“Maka KPPU jangan hanya melihat kartel sebatas perjanjian penetapan harga, tetapi harus lebih jauh melihatnya bahwa kartel perunggasan adalah agenda korporasi untuk menguasa pasar becek dan terjadinya kanibalisme peternakan,” kata dia.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan dari PPRN tentang adanya dugaan praktek kartel ayam yang dilakukan oleh para korporasi besar. Ia mengakui memang terdapat kemungkinan persoalan di hulu, yakni pasar pakan dan DOC yang tidak seimbang.

DPR Soroti Praktek Kartel Ayam, Kementerian Harus Lindungi Peternak Mandiri

Secara terpisah, Anggota DPR Muslim mengakui persoalan dugaan kartel ayam bukan hal yang baru dan semakin parah. Pihaknya berjanji akan memanggil unsur Pemerintah, yakni Kementerian Pertanian untuk melindungi peternak mandiri.

“Agar ada ketegasan lah dari Pemerintah. Jangan hanya berpihak pada korporasi-korporasi besar,” kata Muslim.

Muslim menyebut, terdapat dua integrator raksasa yang ditengarai menguasai bisnis perunggasan dari hulu ke hilir. Mulai dari pembibitan ayam indukan broiler (pedaging), GPS (grand parent stock), pakan, dan bahkan bermain pada budi daya dan menjual di pasar tradisional. Data Kementerian Pertanian menyebabkan Indonesia mengimpor 707.000 bibit ayam GPS dengan nilai Rp 415 miliar per tahun pada 2019. Pada 2021, impor bibit ayam GPS mencapai 600.000 ekor.

“Kita tahu betul ada dua perusahaan besar yang dominan, yakni Japfa Comfeed dan Charoen Pokphand. Sebagai fungsi pengawasan DPR, Saya minta pemerintah, khususnya Kementan, panggil korporasi besar ini agar tidak monopoli atau tidak menguasai pasar yang besar ini,” jelas Muslim.

Para integrator raksasa tersebut sudah diarahkan Pemerintah untuk mengambil pasar ekspor. Sehingga peternak mandiri bisa berkembang dan memenuhi pasar dalam negeri.

“Korporasi besar ini sebetulnya sudah diarahkan ambil pasar ekspor. Karena mereka sudah dikasih karpet merah dari pemerintah, diberikan banyak kemudahan bagi mereka untuk pemenuhan pasar ekspor. Sehingga peternak ayam ini bisa berkembang,” ujarnya. ( ed )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.