Surabaya, Memo
PPNI Perjuangkan Kendala Pengurusan STR dan SIPP Anggota, Paska Ada Perubaan Peraturan Baru . Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi perawat seiring dengan pemberlakukan Omnibus Law menimbulkan permasalahan sendiri bagi tenaga kesehatan tersebut. Pasalnya, berdampak pada STR perawat yang sudah mati (non aktif) karena alur pengurusan (sistem) yang lebih panjang.
Permasalahan tersebut diangkat pada seminar hybrid yang diadakan DPD PPNI Surabaya, Minggu (28/1/24). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus DPD Surabaya, seluruh pengurus dari 62 Dewan Pengurus Komisariat (DPK) se-Surabaya.
Dalam sambutan Ketua DPD PPNI Surabaya Dr. Nuh Huda, Skep, Ns, MKep, SpKMB mengatakan perubahan undang-undang terkait mekanisme penerbitan STR seumur hidup serta transisi data dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) ke data satu sehat Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) menimbulkan beberapa masalah yang merugikan bagi perawat.
“Berdampak pada STR perawat yang mati, pihak faskes tidak mau tahu dan berdampak pada sosial ekonomi mereka, take home pay yang diterima perawat sampai tidak dapat bekerja atau dirumahkan. Namanya satu sehat tapi belum benar-benar sehat,” ujar Nuh Huda.
Lebih lanjut Nuh Huda menjelaskan untuk itu pada seminar ini dihadirkan beberapa narasumber untuk menyampaikan perubahan-perubahan terkait undang-undang yang terbaru. Perlu langkah-langkah konkret untuk kepentingan anggota PPNI.
Seperti diketahui sejak disahkan Omnibus Law, salah satu yang hilang dari kewenangan PPNI adalah registrasi STR dan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP). Dimana kewenangan tersebut diambil alih Kementerian Kesehatan dengan proses admininistrasi lebih panjang dan butuh waktu lebih lama.
“Perlu kami sampaikan DPD PPNI dan seluruh DPK masih solid di mana anggota kita sekitar 17.447 perawat dengan 61 DPK dan kali ini sekalian barusan kita lantik DPK baru menjadi 62 yaitu dari RS Ubaya. Ini menunjukkan PPNI Surabaya sangat Solid dan bersatu,” paparnya.