MEMO – Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya diberlakukan untuk kategori barang-barang mewah. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Kebijakan ini sudah dirancang untuk memastikan tidak memberatkan masyarakat. Kami berharap masyarakat tetap tenang,” ujar Menko Polkam, Rabu (1/1/2025).
Kebijakan ini mencakup barang dan jasa mewah, sementara barang kebutuhan pokok masyarakat serta barang dengan tarif PPN 11 persen tidak mengalami perubahan. Presiden Prabowo memastikan barang-barang yang selama ini bebas PPN, seperti beras, jagung, dan sayur-mayur, tetap tidak dikenakan pajak tambahan.
Jasa-jasa esensial seperti transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan keuangan juga tetap bebas dari PPN. Contohnya termasuk tiket kereta api, layanan kesehatan medis, hingga buku pelajaran dan kitab suci.
Namun, untuk kategori barang yang dikenai tarif PPN 12 persen, kebijakan ini hanya berlaku pada barang mewah seperti rumah atau apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar, yacht, kapal pesiar, senjata api, peluru, serta kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang-barang lain seperti helikopter, balon udara, dan pesawat juga masuk dalam daftar ini, kecuali jika digunakan untuk kepentingan negara atau layanan umum. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebutuhan harian masyarakat seperti sabun, sampo, dan barang sejenisnya tidak mengalami kenaikan tarif PPN.
“Jadi, hanya barang mewah yang terkena PPN 12 persen. Sementara barang kebutuhan pokok tetap aman tanpa kenaikan,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah berharap kebijakan ini dipahami masyarakat sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi, tanpa memberikan beban tambahan pada kehidupan sehari-hari.












