Example floating
Example floating
Hukum

Polri: Penetapan tersangka kasus penganiayaan M Kece pekan ini

A. Daroini
×

Polri: Penetapan tersangka kasus penganiayaan M Kece pekan ini

Sebarkan artikel ini
Polri: Penetapan tersangka kasus penganiayaan M Kece pekan ini

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga berlangsung selama satu jam, terlihat dari bukti rekaman kamera pengawas (CCTV), tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga tahanan lainnya meninggalkan kamar sel Kece.

Selain itu, cara Irjen Pol Napoleon Bonaparte bisa masuk ke kamar sel M Kece diketahui telah menukar terlebih dahulu gembok kamar sel milik Kece dengan kamar sel tahanan lainnya berinisial H alias C.

Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan

Sementara itu, terkait surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte yang mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya, menurut Brigjen Andi, surat itu memperjelas motifnya melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Bahwa, dalam surat terbuka itu Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebutkan dirinya melakukan tindakan terukur terhadap M Kece dengan alasan membela agama.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

“Saya mengatakan Surat Terbuka NB itu menjelaskan motif yang bersangkutan melakukan penganiayaan,” kata Andi.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8)  di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada pukul 19.30 WIB.

Setelah dilakukan penangkalan, Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.