Kombes Pol Yusep menjelaskan sabu-sabu tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur angkutan laut dan darat, yaitu melalui Aceh di Pulau Sumatra hingga ke Pulau Jawa dan akhirnya sampai di Kota Surabaya, yang kemudian diedarkan ke seluruh pelosok Tanah Air.
“Untuk jalur peredarannya selalu berbeda-beda. Kebanyakan menggunakan sistem ranjau atau pengiriman terputus. Istilah dari para pelaku itu, dia mengambil barang di suatu tempat tanpa mengenal pengirimnya,” katanya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu kemungkinan banyak pelaku lain yang terlibat.
Di antaranya, lanjut Kapolrestabes Yusep, memburu pemasok berinisial JK yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Selain itu mengidentifikasi seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan wilayah Jawa Timur, yang menurut pengakuan pelaku disebut turut mengendalikan peredarannya,” ucapnya.