“Tersangka ketiga atas nama Sugeng Prayitno yang menjadi kurir sebanyak tujuh kali dari jaringan Sumatera ditangkap di tol saat membawa paket narkoba dari Jakarta menuju Surabaya,” katanya.
Sementara itu, jumlah barang bukti 13 kilogram sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka total nilainya sekitar Rp13,5 miliar.
“Bila dikonversi menjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sedikitnya 150 ribu orang,” katanya.
Yusep mengatakan jajarannya akan terus mengembangkan penyelidikan dari kasus sabu-sabu tersebut, yang diduga mengarah ke jaringan lebih besar di Pulau Madura.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya itu terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.