Malang, Memo
Petualangan sang Predator Anak di bawah umur akhirnya tamat setelah Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan mengamankannya di jeruji besi rutan Polresta Malang Kota.
Pelaku berinisial YR (37 th) warga Klojen Kota Malang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap tujuh orang anak gadis dibawah umur.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi saat memimpin konferensi pers, Kamis (20/1/22) di Mapolresta Malang Kota.
“Ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” ungkap Kombes Pol Buher (panggilan akrab Kapolresta Malang Kota…..red)