Menurutnya, penyegelan itu terjadi karena adanya miskomunikasi antara Munawi dengan pengurus PAUD dan TK tersebut sehingga penyegelan bangunan itu sudah dibuka kembali oleh pemilik tanah.
“Ahli waris (Bawon) juga bersedia merenovasi bangunan PAUD di sebelah TK serta siap membiayai renovasi itu. Pernyataan tentang status tanah juga akan diperbarui untuk antisipasi di kemudian hari,” tuturnya.
Ia menjelaskan Kapolsek Maron telah mengarahkan agar hal serupa tidak terjadi lagi, dan penyegelan itu juga sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemilihan kepala desa (pilkades) yang digelar beberapa hari lalu.
“Kami hadir di tengah masyarakat dalam rangka peduli pendidikan untuk memberikan mediasi. Sangat disayangkan bila semangat belajar anak usia dini terkikis akibat kejadian seperti itu,” katanya.
Sementara Kepala Sekolah TK PKK Tunas Muda I, Supiyati Ningsih mengaku tidak tahu pasti alasan mengapa bangunan yang ditempati anak-anak belajar disegel oleh pemilik tanah.
“Mereka terpaksa belajar di teras depan ruang kelas yang disegel. Saya tidak tahu pasti apa permasalahannya. Saya tahu kalau sekolah itu ditutup dari wali murid,” tuturnya.
Akibat penyegelan itu, sebanyak 83 siswa yang bersekolah di sana terlantar karena empat ruang kelas dan satu kantor guru disegel oleh pemilik tanah.