Mojokerto, memo.co.id
BerdasarkanLaporan Polisi nomor LP/87/V/2017/Res.Mojokerto. TKP (Tempat kejadian perkara) di PT. Bank Perkreditan Rakyat Arta Swasembada cabang Mojosari yang berada di jalan Hayam Wuruk no.35 Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, dengan Terlapor Indriawati (28) warga Dusun Candisari Rt. 02. Rw.04 Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
“Telah terjadi diduga tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau pemalsuan tanda tangan yang dilakukan sejak tahun 2013 dan Kejadian baru diketahui pada saat melaksanakan audit internal pada tanggal 4 april 2017 dan dilaporkan pada 17 mei 2017.