Menurut ia, penangkapan tersebut dengan dasar pelaporan dari korban bernama Muhammad Yudi Anto (20) warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, dengan saksi bernama Veri (20) yang juga warga Kecamatan Ledokombo.
“Tersangka mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 17 lembar untuk membeli sebuah telepon genggam Oppo A3S . Dari pengakuan tersangka, ia sudah beraksi selama tiga bulan dan uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko di sekitaran Sempolan,” tuturnya.
Ia menjelaskan tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara bertransaksi lewat komunikasi WhatsApp yang sebelumnya melakukan perkenalan dari akun media sosial yang mengaku menjadi komandan uang palsu yang merupakan warga Kabupaten Banyuwangi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan transfer ke komandan uang palsu berinisial AR dengan perbandingan 1:2 dan sudah melakukan transaksi sebanyak enam kali dengan nominal Rp250 ribu hingga Rp500 ribu,” katanya.
Achmad mengatakan barang bukti yang berhasil disita aparat kepolisian di antaranya telepon genggam, uang tunai sebesar Rp850 ribu dengan pecahan 50 ribu sebanyak 17 lembar dan sepeda montor Suzuki smash.
“Setiap orang yang mengedarkan dan/membelanjakan rupiah yang diketahui nya merupakan rupiah palsu dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 378 KUHP, ” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli dengan memastikan uang yang diterima nya adalah benar-benar uang asli.