Memo.co.id, PASURUAN – Keberhasilan aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas moneter di tingkat daerah kembali membuahkan hasil signifikan. Kasus peredaran uang palsu di Pasuruan ternyata dicetak di Subang Jawa Barat, mengungkap fakta bahwa sindikat ini beroperasi dengan skema lintas provinsi yang terorganisir rapi. Penangkapan yang bermula dari laporan pedagang pasar tradisional di Jawa Timur ini menuntun tim penyidik menempuh perjalanan ratusan kilometer hingga ke titik produksi utama di tanah pasundan. Operasi ini tidak hanya menangkap para pengedar di lapangan, tetapi juga berhasil menggulung aktor intelektual serta penyedia mesin cetak yang mampu memproduksi uang ilegal dengan kualitas yang cukup mengecoh masyarakat awam jika tidak diperiksa dengan saksama.
Asal Usul Jaringan Uang Palsu di Pasuruan Terungkap
Kronologi Penangkapan Sindikat Lintas Provinsi Pengungkapan kasus besar ini diawali dari keresahan masyarakat di wilayah Pasuruan yang kerap menemukan lembaran uang mencurigakan saat melakukan transaksi di malam hari. Kepolisian Resort Pasuruan segera membentuk tim khusus untuk menelusuri aliran distribusi modal haram tersebut. Setelah menangkap beberapa pengedar tingkat bawah di wilayah Jawa Timur, petugas mendapatkan petunjuk krusial mengenai sumber utama barang tersebut.
Baca Juga: Pengacara Bupati Jember Sarankan Wabup Djoko Susanto Tiru Kesantunan Bung Hatta 2026
Fakta bahwa uang palsu di Pasuruan ternyata dicetak di Subang Jawa Barat memberikan gambaran betapa luasnya jangkauan distribusi kelompok ini. Koordinasi intensif dilakukan antara Polda Jawa Timur dan Polda Jawa Barat untuk menggerebek sebuah lokasi yang disamarkan sebagai usaha percetakan biasa di Kabupaten Subang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas ilegal yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir dengan target pasar hingga ke pelosok desa di pulau Jawa.
Teknik Produksi di Pabrik Rumahan Subang Di dalam “pabrik” tersebut, para pelaku menggunakan peralatan yang cukup canggih. Bukan sekadar mesin printer biasa, mereka memanfaatkan teknik cetak offset yang mampu menghasilkan tekstur kertas yang menyerupai uang asli. Polisi menemukan fakta bahwa sindikat ini terus memperbarui teknik mereka agar fitur keamanan manual seperti benang pengaman dan tanda air (watermark) terlihat otentik secara kasat mata.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Tembelang Jombang Melibatkan 2 Kendaraan Mengakibatkan Korban Luka Berat
Petugas mengamankan ribuan lembar uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang sudah dipotong rapi dan siap dikirim. Penemuan ini membuktikan bahwa kasus uang palsu di Pasuruan ternyata dicetak di Subang Jawa Barat bukan merupakan kejahatan amatir, melainkan industri gelap yang dikelola secara profesional untuk mengelabui sistem verifikasi manual di kalangan pedagang kecil.
Modus Operandi Peredaran di Pasar Tradisional Para pelaku memilih pasar tradisional dan toko kelontong sebagai target utama peredaran. Alasan utamanya adalah minimnya penggunaan alat pendeteksi uang palsu (lampu UV) di lokasi-lokasi tersebut. Modusnya adalah dengan membelanjakan uang palsu untuk barang-barang bernilai murah guna mendapatkan uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Baca Juga: Sopir Bus Trans Jatim Ugal Ugalan Ditilang di Gresik Karena Langgar 1 Markah Jalan
Distribusi dari Subang ke Pasuruan dilakukan melalui jalur darat menggunakan jasa pengiriman pribadi atau dititipkan pada kurir yang tidak mengetahui isi paket tersebut. Efisiensi logistik ini membuat uang palsu di Pasuruan ternyata dicetak di Subang Jawa Barat dapat tersebar dengan cepat dalam hitungan hari. Polisi juga mendeteksi adanya pesanan melalui media sosial yang menggunakan istilah-istilah sandi untuk menghindari pantauan tim siber.
Dampak Ekonomi dan Langkah Preventif Masyarakat Peredaran uang ilegal ini jelas merugikan masyarakat, terutama pelaku UMKM yang pendapatannya tidak seberapa. Inflasi lokal secara semu dapat terjadi jika peredaran ini tidak segera dihentikan. Bank Indonesia (BI) telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan edukasi kembali mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat luas.
Masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Kasus peredaran uang palsu di Pasuruan ternyata dicetak di Subang Jawa Barat harus menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang untuk lebih teliti. Pedagang disarankan mulai berinvestasi pada lampu UV sederhana sebagai langkah proteksi dini. Kerja sama antara masyarakat yang sigap melapor dan kepolisian yang responsif adalah kunci utama dalam memutus rantai kejahatan moneter ini hingga ke akar-akarnya.
FAQ
Melalui pengembangan penyidikan dari tersangka kurir yang tertangkap di Pasuruan, ditemukan bukti logistik dan percakapan digital yang merujuk pada lokasi percetakan di Subang.
Polisi menyita mesin cetak offset, bahan baku kertas khusus, alat pemotong, komputer desain, serta ribuan lembar uang palsu siap edar.
Secara nominal materiil masih dalam penghitungan, namun dampak kerugian bagi pedagang kecil di pasar sangat terasa karena uang tersebut tidak memiliki nilai tukar.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.












