Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi tindak tegas kafe di Kota Malang langgar aturan operasional

A. Daroini
×

Polisi tindak tegas kafe di Kota Malang langgar aturan operasional

Sebarkan artikel ini
Polisi tindak tegas kafe di Kota Malang langgar aturan operasional

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha tempat hiburan dan kafe yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur yang tidak mematuhi ketentuan jam operasional.

Kasikum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifianto di Kota Malang, Jumat mengatakan bahwa pihaknya kembali menemukan adanya kafe yang beroperasi melebihi ketentuan jam operasional dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022.

Baca Juga: Musda VII LDII Kota Kediri Tahun 2025 Siap Digelar, Jadikan Ormas Islam Sebagai Agen Perubahan

“Petugas bertindak tegas dan menutup kafe tersebut karena telah melakukan pelanggaran Imendagri Nomor 13,” kata Didik.

Didik menjelaskan, pada Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris) Polresta Malang Kota yang dilakukan pada Jumat (4/3) dini hari, petugas gabungan masih menemukan adanya kafe yang melanggar ketentuan jam operasional.

Baca Juga: UNM dan Polisi Perkuat Penjagaan Usut Dugaan Bentrokan Mahasiswa di Parangtambung

Sebuah kafe yang terletak di Jalan Borobudur, Kota Malang, diketahui masih beroperasi pada saat petugas melakukan razia. Petugas mengamankan penanggung jawab kafe tersebut dan dimintai keterangan di Polresta Malang Kota.

“Kami tindaklanjuti dengan mengamankan penanggung jawab kafe tersebut untuk dimintai keterangan di Polresta Malang Kota,” katanya.

Baca Juga: Insiden Misterius di Tengah Sidang Tuntutan Korupsi Loyalis Gubernur Sumut Boby Nasution, Rumah Hakim PN Medan Terbakar