Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha tempat hiburan dan kafe yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur yang tidak mematuhi ketentuan jam operasional.
Kasikum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifianto di Kota Malang, Jumat mengatakan bahwa pihaknya kembali menemukan adanya kafe yang beroperasi melebihi ketentuan jam operasional dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022.
“Petugas bertindak tegas dan menutup kafe tersebut karena telah melakukan pelanggaran Imendagri Nomor 13,” kata Didik.
Didik menjelaskan, pada Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris) Polresta Malang Kota yang dilakukan pada Jumat (4/3) dini hari, petugas gabungan masih menemukan adanya kafe yang melanggar ketentuan jam operasional.
Sebuah kafe yang terletak di Jalan Borobudur, Kota Malang, diketahui masih beroperasi pada saat petugas melakukan razia. Petugas mengamankan penanggung jawab kafe tersebut dan dimintai keterangan di Polresta Malang Kota.
“Kami tindaklanjuti dengan mengamankan penanggung jawab kafe tersebut untuk dimintai keterangan di Polresta Malang Kota,” katanya.