Terdapat beberapa mekanisme yang harus dipenuhi, kata Arief, di antaranya tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, dan tidak berpotensi memecah belah bangsa.
Selain itu, lanjut Arief, kasus KDRT tidak bersifat radikalisme dan separatis dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
“Kemudian antara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai serta mengajukan pencabutan laporan polisi,” papar dia.
Arief menambahkan langkah yang ditempuh polisi sejalan dengan Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Mediasi yang dilakukan mengacu ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.
“Dalam kajian yang dilakukan melalui gelar perkara maupun analisa serta evaluasi, kami memastikan semua persyaratan telah terpenuhi sehingga kami berkesimpulan perkara tersebut dapat dihentikan melalui jalur keadilan restoratif,” katanya.