Example floating
Example floating
Hukum

Polisi ringkus empat remaja penganiaya ABG di Trenggalek

A. Daroini
×

Polisi ringkus empat remaja penganiaya ABG di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Penganiayaan Saat Pemuda Tak Dikenal

Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur bertindak cepat dengan meringkus empat remaja yang diidentifikasi sebagai pelaku penganiayaan anak baru gede (ABG) yang mengakibatkan korbannya mengalami trauma di beberapa bagian tubuh.”Para pelaku ditangkap setelah kami mendapat pengaduan dari korbannya yang didampingi keluarga,” kata Wakil Kepala Polres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo di Trenggalek, Rabu.

Penangkapan keempat pelaku pengeroyokan dilakukan di rumah masing-masing pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

Mereka juga sudah mengakui perbuatannya. Pengeroyokan diduga dilatarbelakangi kesalahpahaman antara para pelaku dengan korban.

Namun, menurut penuturan korban yang diinisial AB, ia sempat diprovokasi oleh dua dari empat pelaku yang berinisial MNZ dan MAS.

Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir, Tiga Tokoh Ditersangkakan Polisi

Provokasi itu memancing dua rekan pelaku berinisial ADC dan ADS ikut mengintimidasi korban.