Bojonegoro, Memo.co.id
Ada yang menarik dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (03/08/2017) pukul 09.30 WIB. Dua orang penjual minuman keras (miras) yang terjaring dalam operasi oleh jajaran Polsek Sumberrejo pada Rabu (02/08/2017), pada Kamis langsung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan kedua terdakwa bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda serta vonis hukuman percobaan. Kedua terdakwa tersebut ialah RKN (49) warga Desa Bogangin, Kecamatan Sumberjo, dan YTM (55) warga Dusun, Prembukan, Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberjo Kabupaten Bojonegoro,Jawa Timur.
Kedua tersangka telah melanggar pasal 19 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan ketertiban umum.