Example floating
Example floating
Home

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Hutan Jati Ponorogo

Alfi Fida
×

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Hutan Jati Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Hutan Jati Ponorogo

Setelah ucapan itu, HTN membawa korban masuk ke area hutan. Di sana, ia menggunakan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi untuk mencekik korban. Setelah korban lemas, kepalanya dibenturkan ke pohon hingga tewas.

Usai membunuh, pelaku menutupi jasad korban dengan karung dan membawanya sejauh 200 meter ke dalam hutan sebelum meninggalkannya. HTN juga mengambil ponsel dan jaket korban untuk dibawa pulang ke kosnya.

Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik

Tak berhenti sampai di situ, HTN juga mencoba mengelabui sahabat korban dengan mengirim pesan WhatsApp dari ponsel korban. Pesan itu berisi cerita palsu bahwa korban dikeroyok oleh sekelompok orang saat menagih utang. Pesan tersebut sempat membuat sahabat korban percaya bahwa kematiannya adalah akibat pengeroyokan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku. Atas perbuatannya, HTN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Lokasi Bencana Longsor, Dua Polisi Terhimpit Truk Militer