Example floating
Example floating
Home

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Hutan Jati Ponorogo

Alfi Fida
×

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Hutan Jati Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Hutan Jati Ponorogo

Ponorogo, Memo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di hutan jati Dukuh Boworejo, Desa Sampung. Sebanyak 21 adegan diperagakan untuk memastikan rangkaian kejadian sesuai dengan keterangan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memverifikasi kronologi dan menguji keterangan tersangka. “Sejauh ini tidak ada temuan baru. Hasil rekonstruksi sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka pada penyidik,” kata Imam, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat korban dicekik hingga lemas lalu kepalanya dibenturkan ke pohon oleh pelaku. Fakta ini diperkuat oleh hasil visum yang menunjukkan adanya benturan keras yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkap bahwa pelaku berinisial HTN ternyata adalah suami korban sendiri. Motif pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati pelaku karena korban mendoakan orang tua HTN cepat meninggal. Ucapan tersebut disampaikan korban saat keduanya berboncengan menuju Wonogiri.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Setelah ucapan itu, HTN membawa korban masuk ke area hutan. Di sana, ia menggunakan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi untuk mencekik korban. Setelah korban lemas, kepalanya dibenturkan ke pohon hingga tewas.

Usai membunuh, pelaku menutupi jasad korban dengan karung dan membawanya sejauh 200 meter ke dalam hutan sebelum meninggalkannya. HTN juga mengambil ponsel dan jaket korban untuk dibawa pulang ke kosnya.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Tak berhenti sampai di situ, HTN juga mencoba mengelabui sahabat korban dengan mengirim pesan WhatsApp dari ponsel korban. Pesan itu berisi cerita palsu bahwa korban dikeroyok oleh sekelompok orang saat menagih utang. Pesan tersebut sempat membuat sahabat korban percaya bahwa kematiannya adalah akibat pengeroyokan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku. Atas perbuatannya, HTN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.