Sesuai pengakuan pengirimnya T Manurung warga Kecamatan Bosar Maligas ,Kabupaten Simalungun, minyak goreng tersebut akan dikirimkan ke Pekanbaru untuk keperluan bulan Ramadhan.
Terkait 45 kotak minyak goreng yang diamankan polisi menurutnya masih berkoordinasi dengan pihak Pemkab Simalungun dan Pemko Pematangsiantar pemanfaatannya.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
“Sesuai instruksi Kapolres Pematangsiantar, jelang Ramadhan peredaran minyak goreng diawasi ketat, dan tidak boleh ada spekulan yang bermain,” pungkasnya












