Dan setelah di lakukan penyelidikan, As melakukan aksinya di 6 TKP yang berbeda, di antaranya di jln.Wirasaba-Telukjambe, dekat SMA Pendekar, jembatan Anggadita, depan Gor Panatayuda dan di depan Indomart Amansari”, tutur Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloyo.
Lebih lanjut AKBP Slamet Waloya menjelaskan”, As merupakan residivis dg kejahatan yg sama & pernah di bui selama 2 tahun,sementara As kita jerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan diancam kurungan 9 tahun.(koresponden diyanto)
[ad_2]