Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan truk-truk dengan muatan sound system berukuran besar yang dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307 dan 169 tentang tata cara pemuatan kendaraan.
Selain itu, kegiatan karnaval tersebut tidak memiliki rekomendasi atau izin dari Polres Blitar Kota. Padahal, berdasarkan SE Gubernur Jawa Timur yang juga ditandatangani oleh Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim, penggunaan sound system dalam kegiatan umum harus memenuhi standar keamanan dan tidak melebihi batas kebisingan yang ditentukan.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
“Surat penolakan izin dari Polres Blitar Kota juga telah kami sampaikan kepada kepala desa dan panitia penyelenggara. Karena tidak ada izin resmi, maka kegiatan tersebut tergolong ilegal,” tegas Yudho.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan indikasi bahwa beberapa sopir dan kru truk dalam keadaan mabuk. Aroma minuman keras tercium saat pemeriksaan berlangsung, sehingga dilakukan tes urine secara acak untuk memastikan tidak adanya penggunaan narkoba.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
“Sementara ini, kendaraan kami berikan sanksi tilang karena pelanggaran lalu lintas. Untuk dugaan konsumsi miras, kami lakukan tes urine guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum lainnya,” imbuhnya. **












