Example floating
Example floating
Kriminal

Polisi: Belum ada tersangka baru dalam kasus Cassandra Angelie

×

Polisi: Belum ada tersangka baru dalam kasus Cassandra Angelie

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tiga muncikari tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menemukan indikasi adanya sejumlah artis yang terlibat dalam praktik prostitusi daring yang dikendalikan oleh tiga muncikari tersebut.

Pihak kepolisian selanjutnya menjerat Cassandra dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga  Polisi Bongkar 131 Kasus Narkoba di Jakarta Utara

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.