Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRD berusia 24 tahun yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja dengan berat total mencapai 2,6 kilogram.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan, barang bukti dari pelaku yang merupakan warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu berupa 1,04 kilogram sabu dan 1,6 kilogram ganja.
Budi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota bahwa ada seseorang yang diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu dan ganja.
Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di kawasan Pasar Besar Kota Malang. Dengan barang bukti yang diamankan mencapai 2,6 kilogram narkoba itu, diperkirakan mampu menyelamatkan 18 ribu generasi muda dari narkoba.
Selain sebagai kurir, MRD juga ditengarai merupakan pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ganja. Sebelum ditangkap petugas, MRD mengaku mendapatkan 1,04 kilogram sabu dan dua kilogram ganja dari seseorang berinisial A.
Untuk narkotika jenis sabu yang diterima oleh MRD tersebut belum sempat diedarkan. Sedangkan untuk ganja, sebagian telah diedarkan tersangka atas perintah dari A, sehingga barang bukti yang diamankan seberat 1,6 kilogram.
“Dengan diamankannya barang tersebut, bisa menyelamatkan kurang lebih 18 ribu generasi muda yang ada di wilayah Kota Malang,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan, pengungkapan itu menjadi indikasi bahwa wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan antara Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu menjadi incaran peredaran narkoba.
“Karena selama ini di area Malang Raya belum pernah ada pengungkapan barang yang masuk, dengan jumlah seperti ini. Jadi ini bisa mengindikasikan bahwa Malang Raya sudah dianggap pasar yang menarik bagi pengedar narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti berupa sabu tersebut dicurigai berasal dari China. Hal itu ditunjukkan dengan pola kemasan dan ciri khusus pada paket yang berisi sabu tersebut. Pelaku sendiri, mengaku telah mengirimkan barang sebanyak lima kali dalam waktu dua bulan terakhir.
“Untuk barang, dilihat dari kemasan dan pola-pola yang ada serta ciri khas pada barang tersebut, terindikasi dari China. Pelaku sudah lima kali menjadi kurir dalam kurun waktu dua bulan,” ungkapnya.
Pelaku, lanjutnya, baru kali ini tertangkap oleh pihak kepolisian. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota tengah melakukan pendalaman terkait pengungkapan tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Saat ini masih dalam pendalaman, jika masyarakat mendapatkan informasi mohon bisa disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.