Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRD berusia 24 tahun yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja dengan berat total mencapai 2,6 kilogram.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan, barang bukti dari pelaku yang merupakan warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu berupa 1,04 kilogram sabu dan 1,6 kilogram ganja.
Budi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota bahwa ada seseorang yang diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu dan ganja.
Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di kawasan Pasar Besar Kota Malang. Dengan barang bukti yang diamankan mencapai 2,6 kilogram narkoba itu, diperkirakan mampu menyelamatkan 18 ribu generasi muda dari narkoba.
Selain sebagai kurir, MRD juga ditengarai merupakan pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ganja. Sebelum ditangkap petugas, MRD mengaku mendapatkan 1,04 kilogram sabu dan dua kilogram ganja dari seseorang berinisial A.
Untuk narkotika jenis sabu yang diterima oleh MRD tersebut belum sempat diedarkan. Sedangkan untuk ganja, sebagian telah diedarkan tersangka atas perintah dari A, sehingga barang bukti yang diamankan seberat 1,6 kilogram.
“Dengan diamankannya barang tersebut, bisa menyelamatkan kurang lebih 18 ribu generasi muda yang ada di wilayah Kota Malang,” ujarnya.