Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap peran empat tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim. Keempat tersangka itu adalah BS (52), DYPN (33), IAH (42) dan FA (47).
Mereka saat ini ditahan di Mapolda Jatim guna mempermudah proses penyidikan. Sementara satu tersangka lainnya, HP (33) kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas. HP masuk daftar DPO karena yang bersangkutan dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Selain itu, tersangka juga tidak diketahui keberadaannya. “Karena sudah dipanggil dua kali enggak hadir. Kami akan segera melakukan upaya paksa,” kata Dirrekrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Rabu (16/3/2022).
Totok mengungkapkan, kasus ini bermula dari DYPN dan HP yang menghubungi BS. Keduanya meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta. “Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama,” katanya.
DYPN dan HP, lanjut dia, lantas meminta FA agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik. Kemudian, BS mengajak FA dan IAH untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. “FA (dan IAH) juga ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2,” ungkap Totok.
Dia menambahkan, FA, BS, DYPN dan HP juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. “Pertemuan itu bertujuan untuk mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama,” tandas Totok.
Praktik pengaturan skor ini terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti. Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya lima orang termasuk BS ditetapkan tersangka.
Akibat perbuatannya, BS dan keempat tersangka lainnya dijerat Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Mereka terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian, atas kerjasama untuk membongkar praktik (pengaturan skor) ini demi kemajuan sepak bola Indonesia yang bersih dari mafia,” kata Ketua Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh.