Example floating
Example floating
Peristiwa

Polda Jatim Berkomitmen, Pelanggar Ketentuan Sound Horeg Akan Dikenakan Sanksi Tanpa Ampun

Hafida Hakimatul
×

Polda Jatim Berkomitmen, Pelanggar Ketentuan Sound Horeg Akan Dikenakan Sanksi Tanpa Ampun

Sebarkan artikel ini

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Ada empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat,” ujar Kombes Pol Jules, Selasa (12/8/2025).

Sesuai dengan ketentuan yang ada, penggunaan sistem suara yang tetap di suatu lokasi diperbolehkan hingga 120 desibel, sedangkan untuk penggunaan yang berpindah-pindah, batas maksimalnya adalah 85 desibel. Sementara itu, kendaraan diwajibkan untuk lulus uji kelayakan (KIR) dan tidak boleh melebihi ukuran aslinya.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya