Example floating
Example floating
Peristiwa

Polda Jatim Berkomitmen, Pelanggar Ketentuan Sound Horeg Akan Dikenakan Sanksi Tanpa Ampun

Hafida Hakimatul
×

Polda Jatim Berkomitmen, Pelanggar Ketentuan Sound Horeg Akan Dikenakan Sanksi Tanpa Ampun

Sebarkan artikel ini

Memo, Surabaya

Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan akan mengambil tindakan serius terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan sistem suara di masyarakat. Tindakan ini adalah sebagai wujud dukungan sepenuhnya terhadap Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jatim mengenai pembatasan pemakaian pengeras suara di tempat umum.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa mereka siap untuk menegakkan peraturan yang terdapat dalam regulasi tersebut. Menurutnya, surat edaran ini memiliki 13 dasar hukum yang menjadi alasan penerbitannya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Ada empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat,” ujar Kombes Pol Jules, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Sesuai dengan ketentuan yang ada, penggunaan sistem suara yang tetap di suatu lokasi diperbolehkan hingga 120 desibel, sedangkan untuk penggunaan yang berpindah-pindah, batas maksimalnya adalah 85 desibel. Sementara itu, kendaraan diwajibkan untuk lulus uji kelayakan (KIR) dan tidak boleh melebihi ukuran aslinya.