Memo, Surabaya
Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan akan mengambil tindakan serius terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan sistem suara di masyarakat. Tindakan ini adalah sebagai wujud dukungan sepenuhnya terhadap Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jatim mengenai pembatasan pemakaian pengeras suara di tempat umum.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa mereka siap untuk menegakkan peraturan yang terdapat dalam regulasi tersebut. Menurutnya, surat edaran ini memiliki 13 dasar hukum yang menjadi alasan penerbitannya.












