Example floating
Example floating
Kabar Daerah

PNS asal Sumberejo Maling Kotak Amal di Masjid Plesungan

×

PNS asal Sumberejo Maling Kotak Amal di Masjid Plesungan

Sebarkan artikel ini
maling kotak amal
Example 468x60

maling kotak amal

Bojonegoro,memo.co.id

Maling kotak amal. Seorang oknum PNS asal Sumberejo tertangkap saat mencuri recehan uang kotak amal di Masjid Nurus Sholihin Desa Plesungan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Aksi nekatnya ini terjadi pada Selasa (28/02/2017) pukul 05.30 WIB yang diketahui oleh warga. Warga pun melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Pelaku yang berinisial MCA (31) warga Desa Prayungan Kecamatan Sumberejo,Kabupaten Bojonegoro saat melakukan aksinya diketahui oleh beberapa orang yang melakukan salat di masjid. Menurut saksi Achmad Zainal (43) pada saat sedang mengambil air wudhu, melihat pelaku mencongkel kotak amal yang terbuat dari kayu lalu mengambil sejumlah uang recehan. Kemudian saksi mendekati pelaku dan menanyakan terkait tindakannya itu. Pelaku sempat mengelak tuduhan tersebut. Selanjutnya diperiksa tas milik pelaku dan ditemukan uang recehan,” kata Zainal

“Awalnya pelaku mengelak, namun warga menemukan bukti uang receh dalam tasnya sehingga kejadian ini pun dilaporkan kepada kami”, terang Kapolsek Kapas AKP Ngatimin.

AKP Ngatimin menambahkan bahwa pihaknya baru mendapat laporan sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kapas guna menjalani proses lebih lanjut. Kapolsek juga mengamankan barang bukti uang recehan yang dicuri senilai Rp 230.000, 1 buah kotak amal terbuat dari kayu jati ukuran 60 cm X 40 cm, 1 buah obeng.

Atas tindakannya ini, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. Peristiwa ini terjadi di Masjid Nurus Sholihin Desa Plesungan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Aksi nekatnya ini terjadi pada Selasa (28/02/2017) pukul 05.30 WIB dan diketahui oleh warga. Warga pun melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. Pelaku berinisial MCA (31) warga Desa Prayungan Kecamatan Sumberejo.

Kejadian ini diketahui oleh beberapa orang yang hendak salat di masjid. Mulanya saksi pertama yakni Ach Zainal (43) sedang mengambil air wudhu. Kemudian saksi melihat pelaku mencongkel kotak amal yang terbuat dari kayu tersebut dan mengambil sejumlah uang recehan. Kemudian saksi mendekati pelaku dan menanyakan terkait tindakannya itu. Pelaku sempat mengelak tuduhan tersebut. Selanjutnya diperiksa tas milik pelaku dan ditemukan uang recehan tersebut.

“Awalnya pelaku mengelak, namun warga menemukan bukti uang receh tersebut berada dalam tasnya. Sehingga kejadian ini pun dilaporkan kepada kami”, terang Kapolsek Kapas AKP Ngatimin.

AKP Ngatimin menambahkan bahwa pihaknya baru mendapat laporan pukul 07.00 WIB. Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti di Polsek Kapas guna menjalani proses lebih lanjut. barang bukti uang recehan yang dicuri senilai Rp 230.000, 1 buah kotak amal terbuat dari kayu jati ukuran 60 cm X 40 cm, 1 buah obeng kini diamankan,”imbuhnya.

Atas tindakannya ini, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. ( ain )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.