Example floating
Example floating
Pemerintahan

PNBP Ruang Laut Capai Rp833,18 Miliar: KKP Dorong Ekonomi Biru dan Konservasi Laut Nasional

×

PNBP Ruang Laut Capai Rp833,18 Miliar: KKP Dorong Ekonomi Biru dan Konservasi Laut Nasional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat capaian gemilang dengan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pengelolaan ruang laut hingga mencapai Rp833,18 miliar pada Desember 2024. Peningkatan ini merupakan bagian dari upaya KKP dalam mendukung pertumbuhan ekonomi biru dan keberlanjutan laut nasional.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL), Victor Gustaaf Manoppo, menyampaikan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berhasil memaksimalkan potensi penerimaan negara di sektor ini. “Hingga 19 Desember 2024, PNBP dari ruang laut mencatatkan angka signifikan sebesar Rp833 miliar,” ungkap Victor dalam pernyataan di Jakarta.

Salah satu kontribusi terbesar berasal dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menyumbang Rp439,8 miliar. PKKPRL merupakan dasar izin penting bagi kegiatan di ruang laut, memastikan legalitas serta harmoni antaraktivitas di kawasan laut.

Selain itu, program prioritas lainnya, seperti perluasan kawasan konservasi laut, menunjukkan kemajuan pesat. Hingga tahun ini, luas kawasan konservasi mencapai 29,9 juta hektare, melampaui target 2024 sebesar 29,3 juta hektare. Capaian ini setara dengan 9,2 persen dari total luas laut Indonesia, mendekati target global sebesar 10 persen pada 2030.

Indonesia juga berperan aktif dalam kesepakatan Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework yang menetapkan target konservasi laut global sebesar 30 persen atau 97,5 juta hektare. “Dengan capaian saat ini, target 10 persen konservasi laut pada tahun 2030 sangat memungkinkan untuk diraih,” ujar Victor.

KKP juga mencatat kemajuan dengan mendaftarkan dua kawasan konservasi, yakni Nusa Penida dan Gili Matra, sebagai Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA). Kawasan ini kini diakui oleh International Maritime Organization (IMO) dan tidak diperbolehkan menjadi jalur pelayaran.

Baca Juga  Hak Buruh Tetap Utama! Wamenaker Immanuel Siap Dampingi Pekerja Sritex di Tengah Keputusan MA

Dari sisi pengawasan pesisir, KKP telah menerbitkan 20 Peraturan Daerah terkait zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sejak 2022 hingga 2024. Selain itu, 72 sertifikat hak atas tanah telah diterbitkan untuk 61 pulau di 32 kabupaten/kota selama periode 2011 hingga 2024.

Pada tahun 2024, KKP juga mencatat penerbitan 937 dokumen KKPRL serta 15 izin usaha untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil. Victor menegaskan bahwa program prioritas seperti ekonomi biru juga mendukung upaya swasembada garam. KKP akan meluncurkan proyek percontohan produksi garam di NTT pada 2025 untuk memenuhi kebutuhan industri hingga 50 persen.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengingatkan pentingnya penataan ruang laut untuk keberlanjutan ekosistem dan kepastian hukum aktivitas di ruang laut. “Penataan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kelestarian laut Indonesia,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.