Example floating
Example floating
Berita Kediri

Pj Wali Kota Kediri Tinjau Penerima Manfaat Program Rumah Tidak Layak Huni

×

Pj Wali Kota Kediri Tinjau Penerima Manfaat Program Rumah Tidak Layak Huni

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pj Wali Kota Kediri menambahkan penerima bantuan ini merupakan warga Kota Kediri yang dibuktikan dengan dokumen dan KTP. Lalu sudah terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Serta rumah yang terdaftar merupakan bangunan yang berdiri di tanah milik sendiri atau hak waris. “Nantinya penerima bantuan juga wajib menyertakan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan. Dalam proses penyusunan Pemkot Kediri telah menyiapkan personil pendamping RTLH yang ada di tingkat kelurahan,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Hery Purnomo menjelaskan bantuan ini bersumber dari APBD Reguler dan Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Kediri. Selama tahun 2024 ada 161 rumah yang mendapat bantuan, dengan 129 rumah diantaranya sudah dicairkan. “Bantuan yang diterimakan pada RTLH Reguler sebesar 20 juta sementara RTLH melalui BTT sesuai dengan kebutuhan. Untuk yang melalui BTT tahun ini ada 2 yaitu di Kelurahan Pesantren dan Kelurahan Pakunden,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.