[ad_1]
Kediri, Memo
Sutrisno (29) warga Desa Gambyok RT 08 RW 03, nasibnya berakhir dibalik penjara Polsek Pesantren, Polresta Kediri. Pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Pesantren, Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 18.15 WIB.
Pelaku Sutrisno tersebut, diduga telah menggelapkan mobil rental milik Mulyadi, warga Perum Permata Biru C- 19 Kelurahan Pakunden RT 36 RW 07 Kec Pesantren, Kota Kediri.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, mobilnya dipinjam oleh pelaku. Namun, hingga batas yang ditentukan pelaku tidak mengembalikan mobil rental tersebut.
“Pelaku ditangkap unit Rekrim Polsek Pesantren di rumahnya, Perum Permata Biru Blok C19, RT 36 RW 07, Kelurahan Pakunden Kec. Pesantren Kota Kediri, “jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Minggu (21/6/2020).
AKP Kamsudi menuturkan, kejadian bermula saat pelaku merental 1 unit mobil Toyota Avanza, Nopol AG-1040-BU Warna Putih, tahun 2016 milik korban, dengan batas waktu yang harus dikembalikan pada Minggu, 14 Juni 2020 kemarin ke rumahnya. Namun ditunggu hingga ke esokan harinya, pelaku belum mengembalikan mobil rental tersebut.