Jakarta, Memo.co.id
Kerumunan yang melibatkan massa Habib Riziq, menjadi tonggak awal, Pemerintah menindak tegas terhadap pelanggar aktifitas yang melibatkan jumlah massa besar. Terlepas motif politik dan ego sektorak kelompok kelompok masyarakat di negeri ini, penindakan yang dilakukan oleh pemerintah menjadi menarik.
Bahkan, Mendagri Tito Karnavian mengancam akan menindak tegas terhadap kepala daerah yang tidak bisa mengendalikan kerumunan massa. Meskipun langkah ini dibilang terlambat, ancaman pemerintah pusat, tidaklah main main.
Memo, pagi ini mendata jumlah kerumunan massa di Indonesia, yang selama ini melanggar protokol kesehatan . Selama ini pula, pelanggaran tersebut cenderung dibiarkan. Tidak ada langkah kongkrit untuk melanjutkan ke jalur hukum, sebagaimana halnya yang terjadi di DKI Jakarta.
Kafe Bekasi
Tanggal 25 September, petugas gabungan menyegel Broker Cafe and Rostary di Grand Galaxy City. Ada kerumunan pengunjung dan melibatkan massa dengan berjoget ria. Ancaman berupa penyegelan.
Halloween Party di Banjarmasin
Halloween Party diadakan di Bombarbeer Restoran and Cafee, 1 Nopember Acara dibubarkan karena mengundang kerumunan massa yang tidak menaati protokol kesehatan
Acara Pernikahan di Tegal
wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edy Susilo, menggelar dangdutan yang melibatkan massa banyak tanpa protokol kesehatan dalam acara pernikahan dan khitanan, 25 September 2020. Polsek Tegal mendatangi acara dan menyuruh mencabut izin acara Wasmat didakwa melanggar pasal 93 UU 6 tahun 2018, tejntang karantina kesehatan dan pasal 126 , ayat 1 UU KUHP
Pengajian Habib Luthfi di Pekalongan
Pengajian Rutin Jumat Kliwon bersama Maulana Habib Muhammad Lutfi bin Yahya Pekalongan, 16 Oktober, dihadiri ribuan orang.