Example floating
Example floating
Home

Petisi Brawijaya: Tuntutan Relawan Ganjar-Mahfud Pasca Pemilu Kontroversial

Alfi Fida
×

Petisi Brawijaya: Tuntutan Relawan Ganjar-Mahfud Pasca Pemilu Kontroversial

Sebarkan artikel ini
Petisi Brawijaya: Tuntutan Relawan Ganjar-Mahfud Pasca Pemilu Kontroversial
Petisi Brawijaya: Tuntutan Relawan Ganjar-Mahfud Pasca Pemilu Kontroversial

Idham menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur mekanisme penanganan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sengketa hasil pemilu (PHPU) di MK. Kedua upaya tersebut dapat dilakukan setelah pemilu.

“Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. Hal ini telah diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ujar Idham saat dihubungi pada hari Senin (19/2).

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Petisi Brawijaya: Relawan Tolak Hasil Pemilu 2024 dan Desak Pemungutan Suara Ulang

Protes keras dilontarkan terhadap deklarasi kemenangan paslon 02 berdasarkan quick count, yang dinilai sebagai tindakan prematur sebelum penetapan resmi KPU. Ini dipandang sebagai tindakan yang dapat memicu perpecahan di masyarakat karena memengaruhi opini publik secara signifikan.