Idham menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur mekanisme penanganan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sengketa hasil pemilu (PHPU) di MK. Kedua upaya tersebut dapat dilakukan setelah pemilu.
“Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. Hal ini telah diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ujar Idham saat dihubungi pada hari Senin (19/2).
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap












