Pengeroyokan terjadi saat Didik dan korban bersama dua teman lainnya, tengah pesta Miras di Kawasan Sidoyoso Wetan. Saat tengah terpengaruh alkohol, seorang rekan pelaku mengaku kehilangan uang.
Pelaku menuduh korban Fandi yang mengambilnya. Korban tersinggung dengan tuduhan pelaku. Akhirnya, keduanya pun terlibat adu mulut hingga akhirnya terjadi saling pukul.
Melihat kejadian itu, para diantaranya berinisial AN dan SR , langsung mengeroyok korban hingga babak belur. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian wajah, hidung, mata , dan lengannya.
Menurut Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Simokerto, menanggapi laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan para pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 dan atau 351 kuhp dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kabar terakhir, setelah teman temannya masuk penjara, beberapa teman lainnya yang sudah sadar dari pengaruh alkohol, menyesal jika sampai melaporkan ke kepolisian. ( mar )