Retno memberi apresiasi terhadap langkah Kemenag yang mengeluarkan regulasi ini, mengingat sulitnya memasukkan seluruh bentuk kekerasan ke dalam aturan yang mengatur pesantren. “Kami berharap kekerasan ini bisa dihentikan agar tidak terus diwariskan,” tambahnya.
Selain itu, Retno juga menekankan bahwa sanksi bagi pelaku kekerasan harus lebih tegas dan jelas agar aturan ini bisa diterapkan secara efektif. Sanksi tersebut bisa merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur hukuman berdasarkan tingkat dampak dari kekerasan.
Pendidikan seharusnya tidak melibatkan kekerasan, karena bisa mengganggu perkembangan fisik dan mental anak. Retno juga mengingatkan bahwa agama tidak mengajarkan kekerasan, sehingga pendisiplinan dengan cara kekerasan harus dihentikan di semua lembaga pendidikan.